PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perdana perkara sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo telah bergulir siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Utomo, SH itu diketahui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tidak hadir. Sementara Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Buton yang masing-masing sebagai tergugat I dan II diwakili Bagian Hukum-nya.
Menanggapi kealpaan pihaknya di sidang perdana tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau, Irwan Idrus pun angkat bicara. Kata dia, hal itu tidaklah disengaja.
“Itu ketidakhadiran yang tidak disengaja. Alasan teknis saja antara lain karena terlambatnya membuat surat kuasa,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Rabu 3 Februari 2021.
Terlambatnya membuat surat kuasa, menurut Irwan dikarenakan dirinya tengah menjalani tugas kedinasan lain di Kota Kendari sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tenggara (Sultra).
LK III HMI Akan Dilaksanakan di Baubau https://t.co/FkKzsugm5d
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 2, 2021
Atas tugas rangkap jabatan yang diembannya tersebut memaksa Irwan Idrus harus membagi waktu dinas.
Discussion about this post