“Jadi secara bergiliran setiap seminggu bertugas di Kantor Pertanahan Kota Baubau dan minggu berikutnya bertugas di Kanwil BPN Sultra di Kendari,” jelasnya.
Meski demikian, mantan kepala BPN Kota Kendari itu memastikan pihaknya tidak akan lalai lagi pada sidang lanjutan yang bakal digelar pekan depan.
“Surat Kuasa Hukum baru saja dibuat dan ditandatangani. Insha Allah pada sidang berikutnya pihak Kantor Pertanahan Kota Baubau selaku tergugat III akan hadir di persidangan lanjutan,” pungkas Irwan Idrus.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post