Terlambatnya membuat surat kuasa, menurut Irwan dikarenakan dirinya tengah menjalani tugas kedinasan lain di Kota Kendari sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tenggara (Sultra).
LK III HMI Akan Dilaksanakan di Baubau https://t.co/FkKzsugm5d
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 2, 2021
Atas tugas rangkap jabatan yang diembannya tersebut memaksa Irwan Idrus harus membagi waktu dinas.
“Jadi secara bergiliran setiap seminggu bertugas di Kantor Pertanahan Kota Baubau dan minggu berikutnya bertugas di Kanwil BPN Sultra di Kendari,” jelasnya.
Meski demikian, mantan kepala BPN Kota Kendari itu memastikan pihaknya tidak akan lalai lagi pada sidang lanjutan yang bakal digelar pekan depan.
Discussion about this post