“Surat Kuasa Hukum baru saja dibuat dan ditandatangani. Insha Allah pada sidang berikutnya pihak Kantor Pertanahan Kota Baubau selaku tergugat III akan hadir di persidangan lanjutan,” pungkas Irwan Idrus.
PENASULTRA.ID, JAKARTA - Dunia bisnis yang berubah secara cepat, menjadikan inovasi sebagai landasan utama untuk memanjakan konsumen dan membentuk citra...
Discussion about this post