PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha Abdul Rahman mengatakan, karcis masuk pelabuhan yang diberlakukan telah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Selain itu, kata Abdul Rahman, besaran tarif juga diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 777 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis atas PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan laut.
Pernyataan Abdul Rahman tersebut menyusul adanya keluhan terkait tarif masuk penumpang yang dibayarkan dua kali oleh penumpang kapal di Pelabuhan Nusantara Raha.
“Jadi semua sudah ada aturannya, tidak mungkin kita mau berlakukan kalau tidak ada aturan yang mengatur, kalau tidak aturan namanya pungli. Kalau tidak ada aturan lama mi ditangkap semua,” ungkap Rahman saat disambangi awak media di Kantor UPP, Selasa 22 Juni 2021.
Menurut Rahman, semua orang yang masuk di kawasan pelabuhan belum bisa dikatakan calon penumpang. Nah untuk masuk dan menikmati pelayanan yang disiapkan didalam area pelabuhan, seperti parkiran, kendaraan, WC umum, musala dan fasiltas lainnya, maka setiap orang dikenakan tarif masuk area pelabuhan sejumlah Rp 2.500.
Discussion about this post