“Running engine full power pada pesawat ATR 72 selalu dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dan aman dilakukan secara benar atau kehati-hatian yang tepat,” jelasnya.
Mengenai running engine full power pada pesawat yang dilakukan di landas pacu, kata Danang, hal itu dikarenakan pekerjaan tersebut membutuhkan ruang yang cukup dan jarak aman dari bangunan atau kendaraan lain di sekitarnya. Dalam situasi ini, terlihat dan terdengar seperti ketika pesawat akan lepas landas yang membutuhkan tenaga mesin penuh.
“Wings Air menegaskan sedang uji sistem penggerak pesawat bukan pembatalan fase lepas landas di Bandar Udara Rahadi Oesman. Personel yang bekerja juga terbatas yakni pilot dan teknisi (tidak membawa penumpang),” beber Danang.
Running engine full power tidak dilakukan di apron atau area parkir bandar udara, kata Danang lantaran biasanya terdapat banyak kendaraan dan personil yang berada di sekitar pesawat serta kegiatan mesin pesawat yang kuat dapat menyebabkan potensi gangguan atau bahaya.
Selain itu, kegiatan perawatan mesin di apron bisa menyebabkan polusi dan kebisingan yang tidak perlu, yang dapat mengganggu operasi bandar udara.
“Running engine full power pada pesawat hanya dilakukan di landas pacu, setelah pesawat melewati pemeriksaan keselamatan serta seluruh personil dan kendaraan di sekitarnya telah diberi tanda untuk menjauh,” papar Danang.
Discussion about this post