PENASULTRA.ID, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah memvonis bebas eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin.
Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena mantan Plt Kadispora Sultra itu dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.
“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di PN Tipikor Kendari, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Senin 14 Februari 2022.
I Nyoman Wiguna menyampaikan bahwa dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
Discussion about this post