Diketahui, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal karena izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp459.216.631.168.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Yusmin, Buhardiman (mantan Plt Kadis ESDM Sultra), Umar (GM PT Toshida), Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida), dan mantan Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Dalam perkara kelimanya, tim penyidik Kejati Sultra baru mengajukan tiga orang ke pengadilan yakni, Yusmin, Buhardiman, dan Umar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yusmin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.
Penulis: Madan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post