“Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” ucap I Nyoman Wiguna.
Eks Kabid Minerba Divonis Bebas, Medsos Dibanjiri Ucapan Selamat https://t.co/5fmNyhEm5E
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Majelis Hakim juga menilai, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” tekan I Nyoman Wiguna.
Diketahui, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal karena izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp459.216.631.168.
Discussion about this post