Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj bupati/walikota.
Dimana Pj bupati/walikota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri.
“Masa jabatan Pj Bupati Mubar ini berakhir pada bulan Mei 2023. Sebab surat keputusan Pj, hanya berlaku selama satu tahun. Jadi kita diminta usulkan tiga nama. Nah, tiga nama yang diputuskan tadi rencananya Senin 9 April 2023 kita bawa ke Kemendagri,” kata Agung Darma, Selasa 4 April 2023.
Selain DPRD Mubar, surat Kemendagri tersebut juga ditujukan kepada 40 DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang masih dijabat oleh Pj kepala daerah.
Discussion about this post