“Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak menggangu proses kegiatan medis dalam melayani masyarakat, kami minta menajemen RSUD Muna secepatnya mencairkan hak kami,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Muna, dr. Muhammad Marlin mengatakan, insentif buat nakes penanganan Covid-19 dari November 2020 hingga saat ini masih menunggu dari keuangan daerah.
Sedangkan untuk jasa pelayanan Covid-19 yang sudah terbayar bersumber dari Kemenkes RI.
“Untuk kasus dispute 2020 memang belum ada pembayaran dari Kemenkes. Untuk Januari hingga Mei 2021 sudah kami ajukan, sisa menunggu verifikasi dari BPJS,” terang Marlin saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 22 Juli 2021.
Discussion about this post