“Kalo angkanya November sampe dengan Juni kurang lebih kami minta Rp4 miliar, tapi di keuangan daerah yang belum memberikan DPA refocusing,” pungkas Marlin.
Untuk diletahui, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tentang petunjuk teknis (Juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, dokter dan tenaga kesehatan lainya mendapatkan insentif dan jasa pelayanan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post