PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wakatobi, Sumitro memastikan insentif perangkat masjid se-Wakatobi akan dinaikan pada akhir Oktober 2021.
Hal ini disampaikannya untuk menjawab program Bupati dan Wabup, Haliana dan Ilmiati Daud saat berkampanye dalam Pilkada 2020 lalu.
Sumitro mengatakan, untuk mempercepat realisasi tambahan insentif yang selama ini dikeluhkan perangkat masjid, bagian hukum telah mengajukan revisi Perbup standar satuan harga (SSH) daerah ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Termasuk telah menelaah rancangan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa yang diajukan dinas pemdes sebagai dasar hukum kenaikan insentif sara hokumu.
“Setelah itu dalam waktu dekat ini bagian hukum akan mengajukannya ke biro hukum Pemprov Sultra untuk difasilitasi,” kata Sumitro, Selasa 12 Oktober 2021.
Menurutnya, dengan progres tersebut, ia yakin, akhir Oktober 2021 ini tambahan insentif sara hokumu bisa terealisasi melalui pencairan ADD tahap tiga, setelah pengesahan APBD Perubahan 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post