Dengan adanya instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan agar seluruh aset pemerintah daerah disertifikatkan, maka Pemkot Baubau melakukan pendataan satu-satu.
“Ada yang mulus disertifikatkan, ada juga yang mempersoalkan. Silahkan. Jika ada komprominya, bagaimana? Kalau tidak ada, tentu ada ranah hukum,” tutur AS Tamrin.
Dilansir dari sejumlah sumber, Pemkot Baubau secara bertahap berupaya melengkapi dokumen aset hibah kepemilikan 427 bidang tanah.
Pada 2017, Pemkot Baubau mengupayakan 100 bidang tanah disertifikatkan. Selanjutnya, pada 2019, Pemkot kembali berencana melakukan sertifikasi 120 bidang tanah yang penganggarannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aset Pemkot Baubau berupa sebidang tanah yang siap disertifikatkan di antaranya:
1. SDN 2 Wajo seluas 2.288 M2
2. SDN 3 Lowu-lowu seluas 4.800 M2
3. SDN Kalia-lia seluas 2.356 M2
Discussion about this post