PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan pendampingan pelaksanaan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 12 kepala desa (Kades) se Kecamatan Lainea.
Kegiatan pendampingan pengisian LHKPN bagi belasan kades yang digelar pada Rabu 27 September 2023 tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Junaid menyebut pada Perbup itu diatur dalam Bab II Pasal 2 Poin G.
“Penyelenggara negara lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN, ada di Poin G. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu staf khusus bupati dan wakil bupati, ajudan bupati dan wakil bupati serta kepala desa,” jelas Junaid.
Discussion about this post