View this post on Instagram
Kini rekomendasi hasil temuan tim pensus bersama Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Muna tersebut telah dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu, NL diperintahkan untuk segera mengembalikan dana rutin Kecamatan Katobu yang telah disalahgunakan.
“Jika tidak mengembalikan berarti siap berhadapan dengan hukum,” timpal Herman.
Page 2 of 4
Discussion about this post