Samsuar mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah.
“Karena juknis setiap tahun berubah. Setiap tahun juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.
Samsuar berharap, pemerintah desa lebih tegas dan tepat waktu dalam pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa di desa
“Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa di desa harus tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran serta tepat manfaat. Dan ini dibutuhkan peran pengawasan BPD secara optimal,” tutur dia.
Discussion about this post