“Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa di desa harus tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran serta tepat manfaat. Dan ini dibutuhkan peran pengawasan BPD secara optimal,” tutur dia.
Irban Wilayah II Inspektorat Kabupaten Butur, Sadaria menegaskan kepada kepala desa selalu mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
“Harapan kita, para kepala desa bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas putri asal Kecamatan Kambowa itu.
Penulis: Anto
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post