“Kami harap pemda konsisten untuk mengawal dan mendorong kemajuan pelaksanaan PAAP di wilayah masing-masing agar tetap berlanjut dan menjadi model baik yang dapat direplikasi secara nasional,” kata Kardini melalui rilis persnya, Kamis 21 Juli 2022.
Senada, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sultra, Johannes Robert mengatakan, program PAAP adalah bagian dari upaya memberikan peran kepada masyarakat pesisir dalam hal pengambilan keputusan untuk mengelola pesisir dan lautnya lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Ini butuh dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah yang berupa intervensi dan mobilisasi pendanaan melalui APBD yang tentunya sejalan dengan RPJMD, RKPD, Renstra dan dokumen Renja masing-masing kabupaten,” ujar Johannes.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Sultra, Eka Paksi mengatakan, kegiatan-kegiatan PAAP merupakan program legal Pemprov Sultra yang telah mendapat dukungan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaannya.
“Dukungan dari kabupaten sangat diperlukan untuk membantu bagi pencapaian tujuan pembangunan provinsi dan secara bersamaan juga membantu pencapaian pencapaian target indikator kinerja utama atau IKU masing-masing kabupaten dari sektor kelautan dan perikanan,” Eka menambahkan.
Sementara itu, Direktur Senior Program dan Kebijakan Rare, Hari Kushardanto mengatakan, ada enam kelompok PAAP yang telah mendapatkan legalitas dari Gubernur Sultra dan delapan lainnya sedang berproses mendapatkan persetujuan.
“Adanya legalitas tersebut, sebanyak 13.000 hektar ditetapkan menjadi kawasan larang ambil atau KLA yang dapat menjamin keberlanjutan dan ketersediaan ikan di wilayah tersebut,” kata Hari melalui rilis persnya, Kamis 21 Juli 2022.
Discussion about this post