PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ketua DK-PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 pagi dalam Rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK-PWI Pusat didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora.
Discussion about this post