Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik, PD PRT PWI,
dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” tegas Ilham Bintang sembari menekankan siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post