Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” tekan Ilham.
Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik, PD PRT PWI,
dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” tegas Ilham Bintang sembari menekankan siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
Discussion about this post