<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dua saksi yakni istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming mangkir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 13 Juli 2022. Istri pertama Mardani bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman tak memenuhi panggilan KPK. Kedua istri dari Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan (Kalsel) ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming. Pemeriksaan sendiri sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Benar hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," tambahnya. Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK. "Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," tegas Ali. Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK. "Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tekan Ali. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming, pada hari ini, Kamis, 14 Juli 2022 dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," ujar Ali Fikri menegaskan. Meski demikian, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. Ali pun meminta Bendum PBNU itu kooperatif. "Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," tekan Ali. Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). "KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Ali Fikri. Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. "Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," pungkas Ali. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post