PENASULTRA.ID, JAKARTA- Pemerintah pusat telah mencabut izin seluas 482 ribu hektar lahan yang tersebar di 15 perusahan sebagai pengguna kawasan hutan pada Senin 24 April 2022.
Pencabutan izin kawasan hutan ini dilakukan lantaran telah diberi izin, namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan hingga terkesan menjadi lahan tidur. Proses pencabutan izin itu telah diteken resmi oleh Menteri Investasi.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Tim Pelaksana Satuan Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan per 24 April 2022.
“Dari 192 perusahaan, sudah 15 perusahaan yang kami teken, totalnya itu 482 ribu hektare,” ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin 24 April 2022 dilansir dari CNNindonesia.com.
Discussion about this post