Lebih rinci, sebanyak 15 pencabutan itu meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Bahlil mengungkapkan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Hal itu juga sebagai upaya penertiban dan penataan.
Dikatakan, pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka seminggu ke depan.
“Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu ialah dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi,” tegas Bahlil.
Discussion about this post