Dikatakan, pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka seminggu ke depan.
“Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu ialah dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Satgas juga telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan IUP itu meliputi pertambangan nikel sebanyak 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 14 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
Penulis: Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post