PENASULTRA.ID, JAKARTA – Masa jabatan kepemimpinan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi-Lukman Abunawas bakal berakhir pada 2023 mendatang.
Tidak hanya pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas yang habis masa jabatannya pada 2023 nanti, namun terdapat 169 kepala daerah lainnya hasil pilkada 2018 bakal menanggalkan jabatannya pada 2023. Ada pula 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 lalu habis masa jabatannya pada 2022.
Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang bakal dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah pada 2022-2023.
Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun. Mereka bisa diganti atau mendapat perpanjangan masa jabatan setelah satu tahun menjabat.
Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Khusus gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, tujuh di 2022 dan 17 di 2023. Pj Gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian punya wewenang menunjuk lebih dari 200 Pj wali kota dan bupati pada 2022 dan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, untuk nama kandidat Pj wali kota dan bupati diajukan oleh gubernur setempat. Mendagri selanjutnya akan menunjuk salah satu di antaranya.
“Gubernur masing-masing provinsi mengusulkan tiga kandidat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada menteri dalam negeri,” kata Benni dikutip dari laman CNNIndonesia.com Rabu 17 Maret 2021.
Usai pengajuan nama-nama kandidat yang diusulkan gubernur, berikutnya akan melewati proses penilaian. Setelah lulus penilaian, barulah Mendagri Tito menunjuk salah satu kandidat untuk menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten/kota.
Kemendagri juga menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat. Mendagri Tito berwenang menunjuk langsung penjabat dari tingkat pusat jika ada persoalan dalam seleksi.
Discussion about this post