Tim seleksi akan menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi hasil seleksi kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post