<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN- </strong>Proses pemilihan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara nampaknya harus melewati jalur aklamasi. Hal ini terjadi lantaran hampir tidak ada nama yang terjaring dalam daftar registrasi yang dibuka seja tanggal 18-20 Maret 2022 lalu. Untungnya ada satu nama pendaftar yang siap menjadi calon ketua KONI Konkep yakni Amran. Sehingga, tidak ada cara lain yang mesti dilakukan panitia selain proses penunjukan langsung alias aklamasi. Salah satu anggota Panitia Penjaringan calon ketua KONI Konkep, Muttaqin Siddiq mengatakan, pihaknya telah melakukan penjaringan serta pengumuman hasil penjaringan balon Ketua KONI Konkep. Selanjutnya berkas bakal calon tersebut akan dibahas dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). "Proses pendaftaran bakal calon Ketua KONI Konawe Kepulauan resmi di tutup pada Minggu 20 Maret kemarin tepat pukul 12.00 WITA. Hasilnya, hanya ada satu nama calon tunggal yaitu Amran karena sampai waktunya tiba, hanya dia satu-satunya pendaftar," kata Muttaqin Sidiq dihubungi via telepon, Senin 21 Maret 2022 Muttaqin membeberkan bahwa sebelumnya terdapat nama yang masuk dalam daftar nama bakal calon ketua. Dua nama itu ialah Amran dan Amrullah. "Ada Namanya memang di awal pendaftaran, setelah selang waktu ternyata nama pendaftar tersisa satu orang," ungkap sekretaris KONI Sultra ini.. Terpisah, Amran mengatakan ia kesiapannya maju untuk menahkodai KONI Konkep dengan tekad dan semangat yang tinggi untuk memajukan KONI didaerahnya. "Insya Allah ketika saya diamanahkan , saya siap bekerja sama dengan Pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait untuk memajukan cabor-cabor kita hingga melahirkan atlet putra putri daerah yang berprestasi. Semangat kita sama yaitu semangat membangun daerah kita, Pulau Wawonii yang kita cintai, khususnya bidang olahraga," ujar Ketua Arokap Sultra ini. Untuk diketahui, jabatan Ketua KONI Konkep sebelumnya telah dijabat H. Amrullah yang juga sebagai Bupati Konkep. Namun, saat ini kepemimpinan Amrullah di KONI Konkep telah habis masanya. Kemudian, H. Amrullah sudah tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Konkep karena adanya aturan yang melarang pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjabat di kepengurusan KONI. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. <strong>Penulis: Nanang Sofyan</strong> <strong>Editor: Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ycrambJmTis
Discussion about this post