PENASULTRA.ID KENDARI – Penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya terus mengalami kenaikan salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bertambahnya positif Covid-19 di Sultra bisa menjadi ancaman terjadinya penundaan pesta demokrasi Pilkada serentak 2020 yang sementara berproses di tujuh kabupaten di Sultra.
Dayat mengakui, faktor keselamatan yang menjadi kepentingan utama orang banyak menjadi poin utama misi bersama. Selain itu, dalam Undang-Undang No 2 yang diundangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 201 menerangkan hakikat Pilkada tidak dapat dilaksanakan sepanjang kedaruratan akibat pandemi belum berakhir.
“Kemudian Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang kedaruratan bencana non alam belum dicabut oleh Presiden dan penyebaran Covid di Indonesia yang terus meningkat serta realita ketidak patuhan perserta kada terhadap disiplin Covid19,” kata Dayat, Sabtu 12 September 2020.
Discussion about this post