“Kemudian Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang kedaruratan bencana non alam belum dicabut oleh Presiden dan penyebaran Covid di Indonesia yang terus meningkat serta realita ketidak patuhan perserta kada terhadap disiplin Covid19,” kata Dayat, Sabtu 12 September 2020.
Page 2 of 4
Discussion about this post