PENASULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menetapkan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Amir Hasan sebagai terdakwa pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) atas tanah milik warga bernama Wilson yang terletak di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Amir Hasan mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya siap menghadapi segala permasalahan itu. Katanya, persoalan ini berawal saat dirinya menjabat sebagai Lurah Baruga pada tahun 2004.
Mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari ini menjelaskan, sewaktu dirinya dipercayakan menjabat sebagai Lurah Baruga pada tahun 2003 silam. Kemudian tahun 2004, salah seorang warga Baruga bernama Ndehe mengurus SKT untuk kebutuhan agunan di koperasi.
“Jadi, setahun saya jadi Lurah Baruga, ada salah seorang warga bernama Ndehe (almarhum) datang mengurus SKT atas sebidang tanah seluas 20 are, karena dia mau pinjam uang di koperasi, dan syaratnya harus ada agunan,” ujar mantan Lurah Baruga ini, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Rabu 25 Agustus 2021.
Discussion about this post