Puan Maharani Minta Faskes yang Akali Harga Tes PCR Ditindak Tegas https://t.co/rbtaL3JW8s
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 25, 2021
“Kami sebagai lurah, otomatis secara fungsi sebagai pelayan masyarakat tentu memfasilitasi, memberikan pelayanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amir Hasan menjelaskan, SKT yang ditandatanganinya bukan dari Pemerintah Kelurahan Baruga yang membuatnya, melainkan koperasi tempat Ndehe meminjam uang. Dirinya sebagai Lurah hanya bertandatangan saja.
“Tidak ada kop pemerintah kelurahan di SKT tersebut, karena memang bukan kami yang membuat surat itu,” jelasnya.
Amir Hasan juga mengungkapkan, sebelum menandatangani SKT tersebut, sudah ada proses dari pemerintah tingkat bawah seperti RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga, proses administrasi penandatanganan SKT tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami tidak tahu kalau tanah itu bersertifikat. Nanti pada tahun 2020 saya dipanggil di Polda untuk klarifikasi, saya kaget ternyata tanah ini bersertifikat,” bebernya.
Amir Hasan bilang, kasus ini masih berproses secara hukum di pengadilan dan menunggu hasilnya. Sebagai warga negara, ia taat terhadap hukum.
“Yang jelasnya, apa yang kami buat, itu merupakan resiko jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah kelurahan, dan itu sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sementara terkait pemberitaan bahwa dirinya di demo di Kantor PN Kendari, soal dugaan penyerobotan lahan milik mantan Dandim Kota Kendari, Wilson Siahaan, Amir Hasan menjelaskan, bahwa bukan dirinya yang didemo.
“Bukan saya yang didemo kemarin. Tapi dipemberitaan seakan-akan saya yang didemo, sementara di Pengadilan Negeri itu setiap hari ada demo masalah agraria dari adik-adik mahasiswa,” pungkasnya.
Penulis : Madan
Discussion about this post