PENASULTRA.ID, MUNA – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna dipastikan mengalami pergeseran.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Muna bakal dilaksanakan pada 1 November 2022.
Perubahan jadwal yang telah ditentukan tersebut diakibatkan adanya gugatan yang diajukan 27 bakal calon kepala desa (Bacakades) pasca tahapan penetapan calon kepala desa (Cakades).
Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Muna, Rustam mengatakan, sembari menunggu hasil putusan dari tim penyelesaian sengketa, kini pihaknya telah melakukan perancangan untuk menentukan jadwal yang tepat pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, pembentukan KPPS akan dilakukan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap kampanye bagi para cakades. Sedangkan pembuatan kotak dan kertas suara sementara berjalan.
Soal penentuan jadwal itu sendiri, kata Rustam, masih menunggu restu dan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna ini, jika tak ada aral melintang, pelaksanaan Pilkades 124 desa di Bumi Sowite bakal dilaksanakan pada Minggu 13 November 2022 mendatang.
Discussion about this post