“Karna kami di DPRD Muna sampe jam ini juga, sudah mau Jumatan ini, kami masih percaya bahwa SK Bupati nomor 522 itu belum dibatalkan. Dengan tidak dibatalkan SK 522 ini berarti tahapan Pilkades tetap berjalan. Rapat koordinasi nanti malam tentu salah satunya akan merevisi SK Bupati nomor 522,” kata Irwan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar mengungkapkan, pihaknya sejak awal mengawal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Muna.
Penundaan Pilkades yang telah terjadi berulang kali berdampak keresahan serta kegelisahan di masyarakat desa.
“Kami di Komisi I merasa pemda khususnya desk Pilkades tidak profesional, dan kami secara kelembagaan menyatakan akan memanggil khusus dan mengejar apa yang sebenarnya persoalan sehingga terjadi simpang-siur tidak jelas terkait pelaksanaan yang berubah-ubah,” Iskandar menambahkan.
Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muna itu meminta masyarakat di 124 desa di Muna untuk tetap tenang.
Sebab apa yang menjadi kegelisahan masyarakat di desa saat ini, DPRD Muna tidak tinggal diam. Pihaknya tetap merespon dan terus memperjuangkan hingga pelaksanaan Pilkades ada kepastian.
“Pelaksanaan Pilkades tetap 20 November sebelum SK Bupati nomor 522 dicabut. Karena tidak dasar dan logika hukum untuk kita menyampaikan penundaan. Jika ditunda, maka SK Bupati nomor 522 harus dicabut dan menerbitkan SK baru terkait kapan jadwal pelaksanaannya,” Iskandar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post