“Kami di Komisi I merasa pemda khususnya desk Pilkades tidak profesional, dan kami secara kelembagaan menyatakan akan memanggil khusus dan mengejar apa yang sebenarnya persoalan sehingga terjadi simpang-siur tidak jelas terkait pelaksanaan yang berubah-ubah,” Iskandar menambahkan.
Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muna itu meminta masyarakat di 124 desa di Muna untuk tetap tenang.
Sebab apa yang menjadi kegelisahan masyarakat di desa saat ini, DPRD Muna tidak tinggal diam. Pihaknya tetap merespon dan terus memperjuangkan hingga pelaksanaan Pilkades ada kepastian.
“Pelaksanaan Pilkades tetap 20 November sebelum SK Bupati nomor 522 dicabut. Karena tidak dasar dan logika hukum untuk kita menyampaikan penundaan. Jika ditunda, maka SK Bupati nomor 522 harus dicabut dan menerbitkan SK baru terkait kapan jadwal pelaksanaannya,” Iskandar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post