<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA </strong>- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Kabupaten Muna yang seyogyanya dilaksanakan pada 20 November 2022 dikabarkan kembali ditunda.</span> <span style="font-size: 17px;">Dilansir dari salah satu media online lokal Sultra, penundaan disinyalir karena persoalan anggaran. Dimana, terdapat gangguan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga pencairan honor dan operasional panitia pemilihan kepala desa (PPKD) serta KPPS belum bisa dilakukan.</span> <span style="font-size: 17px;">Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis membenarkan, bila sedang terjadi gangguan pada SIPD yang berdampak pada proses pencairan dana tidak bisa dilakukan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sementara dikonsultasikan di Kemendagri. Kita berharap secepatnya bisa diselesaikan," kata Ari Asis.</span> <span style="font-size: 17px;">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tak tinggal diam menyikapi ihwal isu tertundanya Pilkades serentak tersebut.</span> <span style="font-size: 17px;">Ketua DPRD Muna, Irwan mengatakan, secara kelembagaan DPRD Muna telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan semua pihak. </span> <span style="font-size: 17px;">"Koordinasi kita lakukan dengan DPMD, pak Sekda dan bupati sendiri termasuk keuangan. Kesimpulannya, mereka akan rapat koordinasi sebentar malam, termasuk DPRD akan dipanggil untuk persoalan ini," ujar Irwan, Jumat 18 November 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurut Ketua DPC Hanura Muna ini, berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekertaris BPKAD, anggaran untuk kebutuhan Pilkades serentak di Bumi Sowite telah di ploting. </span> <span style="font-size: 17px;">Dari informasi yang dihimpun, permasalahan pencarian dana tersebut terjadi pada penatausahaan keuangan yang berada di SIPD, sehingga tidak ada jaminan hari ini anggaran tersebut bisa dicairkan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kita sudah memerintahkan komisi I untuk mengawal ini. Komisi I sudah berkoordinasi dengan pimpinan desk Pilkades, secara teknis terkait dengan pelaksanaan Pilkades tidak ada soal, hanya persoalan keterbatasan SIPD ini sehingga belum bisa dicairkan anggaran Pilkadesnya," Irwan menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Politisi Partai Hanura Muna ini mengatakan, ditunda atau tidaknya Pilkades belum dapat dipastikan. Pasalnya belum ada pembatalan SK Bupati Muna nomor 522 tentang jadwal pelaksanaan Pilkades tanggal 20 November 2022. </span> <span style="font-size: 17px;">"Karna kami di DPRD Muna sampe jam ini juga, sudah mau Jumatan ini, kami masih percaya bahwa SK Bupati nomor 522 itu belum dibatalkan. Dengan tidak dibatalkan SK 522 ini berarti tahapan Pilkades tetap berjalan. Rapat koordinasi nanti malam tentu salah satunya akan merevisi SK Bupati nomor 522," kata Irwan.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar mengungkapkan, pihaknya sejak awal mengawal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Muna. </span> <span style="font-size: 17px;">Penundaan Pilkades yang telah terjadi berulang kali berdampak keresahan serta kegelisahan di masyarakat desa. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kami di Komisi I merasa pemda khususnya desk Pilkades tidak profesional, dan kami secara kelembagaan menyatakan akan memanggil khusus dan mengejar apa yang sebenarnya persoalan sehingga terjadi simpang-siur tidak jelas terkait pelaksanaan yang berubah-ubah," Iskandar menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muna itu meminta masyarakat di 124 desa di Muna untuk tetap tenang. </span> <span style="font-size: 17px;">Sebab apa yang menjadi kegelisahan masyarakat di desa saat ini, DPRD Muna tidak tinggal diam. Pihaknya tetap merespon dan terus memperjuangkan hingga pelaksanaan Pilkades ada kepastian.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pelaksanaan Pilkades tetap 20 November sebelum SK Bupati nomor 522 dicabut. Karena tidak dasar dan logika hukum untuk kita menyampaikan penundaan. Jika ditunda, maka SK Bupati nomor 522 harus dicabut dan menerbitkan SK baru terkait kapan jadwal pelaksanaannya," Iskandar memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221118_193726_171.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/ni2efcjhwLc
Discussion about this post