“Tapi kan akhirnya tidak ada kesepakatan, sampai adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta yang viral ini. Hal ini sebenarnya yang membuat masalah ini ramai diperbincangkan,” ujar Jaelani.
Terhadap dugaan kesalahan prosedur penanganan perkara hingga dugaan permintaan uang ini, Ketua DPW PKB Sultra ini menilai jadi tanggung jawab Polda Sultra untuk menanganinya.
“Kita percayakan kepada Polda untuk mengungkapnya. Saat ini kan Polda Sultra juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” Jaelani menambahkan.
Jaelani juga menyoroti tidak dilakukannya restoratif justice di tingkat Kejari Konsel sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kasus dugaan penganiayaan kepada murid ini sudah ada yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung.
Saat ini, proses kasus Supriyani telah sampai di tingkat pengadilan. Untuk itu, ia menyerukan semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Kasus Supriyani akan menjadi salah satu yang akan didiskusikan di DPR RI terkait seperti apa aturan teknis tentang perlindungan guru yang bermasalah hukum akibat mendisiplinkan muridnya.
Discussion about this post