PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani memberikan dukungan moril kepada guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito Konsel karena diduga menganiaya anak muridnya yang juga anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Kini kasus Supriyani telah masuk di tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Anggota DPR RI, Jaelani mengatakan, ia menemui langsung Supriyani di kediaman Camat Baito Konsel. Hal ini sebagai bentuk dukungan moril dirinya sebagai wakil rakyat Sultra di senayan. Sebab, kasus yang menimpa Supriyani menjadi salah satu perhatian serius DPR RI.
“Kasus ini viral setelah ibu guru Supriyani ditahan oleh Kejari Konsel. Setelah adanya informasi ini, saya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh kronologi peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi salah satu konsen kami di DPR RI,” kata Jaelani, Minggu 27 Oktober 2024.
Menurutnya, harusnya kasus ini tidak sampai viral jika sejak awal dilakukan restoratif justice di tingkat Polsek Baito. Hal itu juga sejalan dengan memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.
“Tapi kan akhirnya tidak ada kesepakatan, sampai adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta yang viral ini. Hal ini sebenarnya yang membuat masalah ini ramai diperbincangkan,” ujar Jaelani.
Terhadap dugaan kesalahan prosedur penanganan perkara hingga dugaan permintaan uang ini, Ketua DPW PKB Sultra ini menilai jadi tanggung jawab Polda Sultra untuk menanganinya.
“Kita percayakan kepada Polda untuk mengungkapnya. Saat ini kan Polda Sultra juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” Jaelani menambahkan.
Jaelani juga menyoroti tidak dilakukannya restoratif justice di tingkat Kejari Konsel sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kasus dugaan penganiayaan kepada murid ini sudah ada yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung.
Discussion about this post