“Jadi, sebagai anggota DPR RI di Komisi IV salah satunya bermitra dengan Kementerian Kehutanan akan mendorong hutan Jompi ini jadi Taman Wisata Alam yang pengawasannya langsung dari Kementerian Kehutanan. Nanti, kalau ada pelanggaran tentang kehutanan, nanti Gakkum Kementerian Kehutanan yang akan menindak,” tegasnya.
Meski demikian, mekanisme penaikan status kawasan hutan lindung menjadi hutan konservasi tidak lah mudah. Perubahan fungsi kawasan hutan ini, salah satunya mesti ada usulan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Menteri Kehutanan RI.
“Nanti saya akan ketemu langsung Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penaikan status kawasan Hutan Lindung Jompi menjadi kawasan Konservasi,” Jaelani menambahkan.
Jaelani menuturkan, dengan diambilalihnya kewenangan penanganan hutan Jompi ke Kementerian Kehutanan, diharapkan bisa menekan perusakan hutan dan menjaga kelestarian ekosistem hutan Jompi. Sebab, jika deforestasi terus dibiarkan, akan mengancam kehidupan masyarakat yang selama ini memiliki ketergantungan kepada Sungai Jompi.
“Khawatirnya nanti di enam kecamatan ini kita impor air bersih. Bayangkan kalau hutan di sekitar Jompi sudah rusak, debit air sudah sedikit, sementara angka pertumbuhan masyarakat terus meningkat, kebutuhan air bersih tentunya tidak akan tercukupi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Jaelani, sebelum terlambat, perlunya secara bersama menjaga Jompi beserta kawasannya sebagai masa depan generasi di Pulau Muna.
“Kawasan Jompi kita harus jaga bersama sebagai aset untuk masa depan anak cucu kita. Makanya, solusinya saya tawarkan ke masyarakat, Kawasan Hutan Jompi kita naikan statusnya dan kewenangannya langsung di bawah kementerian,” imbuhnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Jompi, Ali Badin Fiihi mengaku, Sungai Jompi berada di dua kelurahan, Mangga Kuning dan Laende. Kondisi Sungai Jompi yang kritis ini perlunya langkah tindak lanjut yang komprehensif dari semua pihak, baik masyarakat dan pemerintah.
Untuk itu, ia mendukung langkah Jaelani untuk menaikan status hutan Jompi menjadi kawasan konservasi. Dengan demikian, pengawasannya akan diambil alih langsung oleh Kementerian Kehutanan.
“Masyarakat di Jompi ini sangat mendukung langkah itu untuk bersama-sama menyelamatkan mata air Jompi ini,” kata Ali.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Nur Kadas menyebut, Jompi ini diberi nama oleh Belanda pada Tahun 1927. Sungai Jompi merupakan satu-satunya mata air di Sulawesi Tenggara yang berada di ibu kota kabupaten.
“Sehingga perlu adanya penyelamatan untuk anak cucu kita ke depan,” tutur Nurq Kadas.
Senada, anggota DPRD Sultra La Ode Marshudi akan menindaklanjuti rencana penaikan status hutan lindung menjadi kawasan konservasi Jompi.
Discussion about this post