<strong>PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH</strong> - Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Mone dan Wajo Gu, Kecamatan Lakudo, Selasa 11 Juli 2023. Pemahaman hukum ini sengaja diberikan kepada aparat desa dan juga masyarakat setempat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman terutama berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Dalam materi penyuluhannya bertema "Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya" ini, Kajari Buton yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Azer J Orno dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat menyampaikan tentang asas pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, tertib, serta disiplin. Kemudian sejumlah hal penting yang harus menjadi catatan oleh para kades dan aparatur lainnya untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa juga dipaparkan. Di antaranya, hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa. "Selanjutnya, memberikan rasa keadilan di masyarakat, memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi dan mengedepankan pola hidup sederhana," tekan Azer J Orno dalam keterangannya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=ryX5d3eiOL4
Discussion about this post