Ia mengatakan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemkab merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Terima kasih kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka, Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut,” tutur H. Ahmad Safei.
Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, sebelum melakukan permohonan hibah ke pemkab, pihaknya terlebih dahulu menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi prosesnya panjang, sebelum melakukan permohonan tentunya kita melakukan perunutan terhadap aset ini sejarahnya seperti apa, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa tanah itu kepemilikan dari yang bersangkutan,” Fahrougi menambahkan.
“Pelepasan aset oleh pemkab ini tentunya disambut baik oleh Pertamina, disamping Pertamina statusnya merupakan obyek vital nasional, momen ini merupakan langkah awal yang baik untuk menentukan strategi dan investasi yang tepat guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat Sultra,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post