<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka secara resmi menghibahkan tanah kepada PT Pertamina.</span> <span style="font-size: 17px;">Hibah aset berupa tanah seluas 4,2 hektar tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemkab Kolaka ke Pertamina yang dilaksanakan </span><span style="font-size: 17px;">di Hotel Sutan Raja Kolaka pada 25 Oktober 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Aset yang dihibahkan berupa lahan yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka-Wolo Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang selama ini digunakan sebagai depot atau Fuel Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).</span> <span style="font-size: 17px;">VP Asset Optimization & Development Pertamina Persero, Noviandri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penuh atas seluruh proses hingga hibah ini dapat terlaksana termasuk dari Pemkab Kolaka, DPRD serta pihak Kejaksaan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Tentunya, dengan pelepasan aset ini, maka segala proses investasi bisnis dan lain sebagainya terkait mendukung kemajuan Sultra dengan lebih leluasa dilakukan oleh Pertamina," kata Noviandri.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei mengatakan, hibah ini merupakan bentuk keseriusan pemkab untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.</span> <span style="font-size: 17px;">“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar H. Ahmad Safei.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, atas dasar itu, Pemkab Kolaka merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemkab merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.</span> <span style="font-size: 17px;">"Terima kasih kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kolaka, Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut," tutur H. Ahmad Safei.</span> <span style="font-size: 17px;">Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, sebelum melakukan permohonan hibah ke pemkab, pihaknya terlebih dahulu menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi prosesnya panjang, sebelum melakukan permohonan tentunya kita melakukan perunutan terhadap aset ini sejarahnya seperti apa, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa tanah itu kepemilikan dari yang bersangkutan," Fahrougi menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">“Pelepasan aset oleh pemkab ini tentunya disambut baik oleh Pertamina, disamping Pertamina statusnya merupakan obyek vital nasional, momen ini merupakan langkah awal yang baik untuk menentukan strategi dan investasi yang tepat guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat Sultra,” Fahrougi memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231026_121851_171.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post