“Tinggal melakukan pemeriksaan terhadap vendor sebagai saksi dan ahli sesuai kebutuhan penyidik. Setelah penyidik mendapatkan alat bukti, kami gelar perkara. Dari situ baru bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab,” beber Azer.
Sementara itu, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan berharap saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dapat lebih kooperatif. Sehingga perkara dugaan Tipikor Bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Saya mengapresiasi sikap mantan Bupati Busel. Saya berharap saksi lain dapat meniru apa yang dilakukan La Ode Arusani,” tutur Ledrik.
Sebelumnya, pada pemeriksaan kemarin, La Ode Arusani dianggap kooperatif karena hadir dan menjawab 32 pertanyaan tim jaksa penyidik Kejari Buton seputar studi kelayakan Bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 lalu.
Discussion about this post