“Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Azer menegaskan.
Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud diantaranya, pertama, tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kedua, melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020.
Ketiga, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan.
Keempat, menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Kelima, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan dan terakhir, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.
“Oleh karena itu, tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara kegiatan ini adalah total lost sebesar Rp.1.612.992.000 yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” jelas Azer.
Discussion about this post