Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini menurut Azer juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU. Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan profesional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan,” pungkas Azer.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post