Dalam rilis resmi Kejari Buton yang telah diunggah di akun Instagramnya menyebutkan, tersangka A yang merupakan dosen geografi itu bersama-sama La Ode Arusani (LOA), mantan Bupati Busel merencanakan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut tanpa melalui proses perencanaan dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Atas perintah Arusani, A lantas menyerahkan KAK dan RAB senilai Rp.2 miliar kepada PPK untuk selanjutnya digunakan dalam pekerjaan dimaksud. Setelah dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT Tatwa Jagatnata, tersangka A kembali melibatkan diri dalam kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Tim Ahli PT Tatwa Jagatnata untuk melakukan survei tapak dalam tahap survei topografi.
Padahal, tersangka A yang diketahui juga tidak memiliki izin atasan di mana ia bertugas selama ini ternyata bukanlah merupakan ahli topografi karena ia tidak memiliki keahlian terkait survei topografi.
Karena kedekatannya dengan Arusani, tersangka A juga berperan aktif dalam pengurusan pencairan dana, mulai dari pencairan dana 20% hingga 100% meskipun kelengkapan administrasi pencairan belum lengkap.
Pencairan dana studi kelayakan bandara kargo dipaksakan untuk dicairkan dengan cara merekayasa dokumen.
Atas semua perannya, penyidik Kejari Buton lantas menjerat A dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post