A Bukan Orang Sembarangan
Peran aktif A sebagai orang luar di pemerintah daerah (Pemda) Busel mengisyaratkan bahwa ia bukanlah orang sembarangan.
Selaku pihak luar yang tanpa hak melibatkan diri dalam kegiatan tersebut, A diketahui dengan leluasa menyusun KAK dan RAB dokumen studi kelayakan bandara kargo. Tersangka juga berperan aktif dalam merekayasa dokumen pencairan dana hingga tanpa hak pula mengelola dana sebesar Rp.550 juta.
Dalam rilis resmi Kejari Buton yang telah diunggah di akun Instagramnya menyebutkan, tersangka A yang merupakan dosen geografi itu bersama-sama La Ode Arusani (LOA), mantan Bupati Busel merencanakan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut tanpa melalui proses perencanaan dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Atas perintah Arusani, A lantas menyerahkan KAK dan RAB senilai Rp.2 miliar kepada PPK untuk selanjutnya digunakan dalam pekerjaan dimaksud. Setelah dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT Tatwa Jagatnata, tersangka A kembali melibatkan diri dalam kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Tim Ahli PT Tatwa Jagatnata untuk melakukan survei tapak dalam tahap survei topografi.
Discussion about this post