Padahal, tersangka A yang diketahui juga tidak memiliki izin atasan di mana ia bertugas selama ini ternyata bukanlah merupakan ahli topografi karena ia tidak memiliki keahlian terkait survei topografi.
Karena kedekatannya dengan Arusani, tersangka A juga berperan aktif dalam pengurusan pencairan dana, mulai dari pencairan dana 20% hingga 100% meskipun kelengkapan administrasi pencairan belum lengkap.
Pencairan dana studi kelayakan bandara kargo dipaksakan untuk dicairkan dengan cara merekayasa dokumen.
Atas semua perannya, penyidik Kejari Buton lantas menjerat A dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post