<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam perkara "Bandara kargo dan pariwisata" Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada Jumat 18 Agustus 2023 malam. Ia adalah A alias AE. Dalam keterangannya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menyebutkan, pria berinisial A tersebut merupakan seorang dosen dari salah satu universitas di Surakarta. "Peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK (kerangka acuan kerja) dan RAB (rencana anggaran biaya) sebagai dasar pelelangan kegiatan termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp.550 juta kepada pihak-pihak tertentu," beber Ade, Sabtu 19 Agustus 2023. Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Perhubungan Busel ini berjumlah lima orang. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan empat orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CH. ESH selaku Direktris PT Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan periode 2018-2023. "Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari," terang Ade memungkasi. [caption id="attachment_51720" align="alignnone" width="1600"]<img class="size-full wp-image-51720" src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2023/08/Jaksa-Penyidik-Bandara-Kargo-Busel-Tahan-Tangan-Kanan-La-Ode-Arusani2.jpg" alt="A saat dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik Kejari Buton. Foto: Ist" width="1600" height="1200" /> A saat dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik Kejari Buton. Foto: Ist[/caption] <strong>A Bukan Orang Sembarangan</strong> Peran aktif A sebagai orang luar di pemerintah daerah (Pemda) Busel mengisyaratkan bahwa ia bukanlah orang sembarangan. Selaku pihak luar yang tanpa hak melibatkan diri dalam kegiatan tersebut, A diketahui dengan leluasa menyusun KAK dan RAB dokumen studi kelayakan bandara kargo. Tersangka juga berperan aktif dalam merekayasa dokumen pencairan dana hingga tanpa hak pula mengelola dana sebesar Rp.550 juta. Dalam rilis resmi Kejari Buton yang telah diunggah di akun Instagramnya menyebutkan, tersangka A yang merupakan dosen geografi itu bersama-sama La Ode Arusani (LOA), mantan Bupati Busel merencanakan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut tanpa melalui proses perencanaan dan tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Atas perintah Arusani, A lantas menyerahkan KAK dan RAB senilai Rp.2 miliar kepada PPK untuk selanjutnya digunakan dalam pekerjaan dimaksud. Setelah dilakukan proses lelang dan dimenangkan oleh PT Tatwa Jagatnata, tersangka A kembali melibatkan diri dalam kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Tim Ahli PT Tatwa Jagatnata untuk melakukan survei tapak dalam tahap survei topografi. Padahal, tersangka A yang diketahui juga tidak memiliki izin atasan di mana ia bertugas selama ini ternyata bukanlah merupakan ahli topografi karena ia tidak memiliki keahlian terkait survei topografi. Karena kedekatannya dengan Arusani, tersangka A juga berperan aktif dalam pengurusan pencairan dana, mulai dari pencairan dana 20% hingga 100% meskipun kelengkapan administrasi pencairan belum lengkap. Pencairan dana studi kelayakan bandara kargo dipaksakan untuk dicairkan dengan cara merekayasa dokumen. Atas semua perannya, penyidik Kejari Buton lantas menjerat A dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtube.com/watch?v=TsIcGWIe0ik&feature=share
Discussion about this post