PENASULTRA.ID, BUTON – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton membuka kemungkinan akan menerapkan pasal perintangan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.
Pasal perintangan dimaksud adalah Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).
Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.
“Penerapan pasal perintangan penyidikan atau menghalang-halangi proses penyidikan sangat dimungkinkan sekali, karena indikasinya ke arah sana,” ungkap Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan, Jumat 23 Juni 2023.
Discussion about this post