Walhasil, putusan PT Sultra bernomor: 87/PDT/2021/PT.KDI tanggal 15 September 2021 pun kini sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, ahli waris tengah menanti itikad baik dari Pemkot Baubau yang sebelumnya telah berjanji di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau bakal menyelesaikan sengketa lahan SDN 2 Wajo dengan cara ganti rugi.
Teranyar, kuasa hukum ahli waris bersama pihak Pemkot Baubau yang diwakili Kabid Pertanahan, Kasubag Hukum dan Kepala Seksi Bidang Aset, melakukan peninjauan lapangan lahan SDN 2 Wajo yang menjadi objek sengketa aquo.
“Pada pokoknya disepakati sejak hari ini, SDN 2 Wajo sudah sah menjadi milik ahli waris yang selanjutnya akan dinilai oleh Pemkot dalam proses ganti rugi lahan,” tegas Toufan, Selasa 19 November 2014.
Dalam proses penilaian ini, Pemkot Baubau melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan bekerja efektif pada akhir November 2024.
Jika hasil hitungan akhir KJPP melebihi atau berkurang dari harga asumsi, kata Toufan, maka secara hukum Pemkot Baubau akan menyesuaikannya sesuai harga yang ditetapkan oleh KJPP.
“Pihak KJPP akan hadir di lokasi SDN 2 Wajo pada hari Kamis dan Jumat minggu ini untuk melakukan peninjauan lapangan dan penilaian tanah. Kami tim kuasa hukum akan mendampingi tim KJPP bersama pihak Pemkot Baubau,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post