Padahal, kata Toufan, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I yang diwakili kepala SDN 2 Wajo hendak membuatkan sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan saat itu.
Sengketa kepemilikan lahan pun akhirnya bergulir di pengadilan. Serangkaian persidangan digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Puncaknya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan pada tingkat pertama. Bahwa, kepemilikan sah atas lahan sengketa aquo adalah hak dari ahli waris. Bukan milik Pemkot Baubau.
Walhasil, putusan PT Sultra bernomor: 87/PDT/2021/PT.KDI tanggal 15 September 2021 pun kini sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, ahli waris tengah menanti itikad baik dari Pemkot Baubau yang sebelumnya telah berjanji di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau bakal menyelesaikan sengketa lahan SDN 2 Wajo dengan cara ganti rugi.
Teranyar, kuasa hukum ahli waris bersama pihak Pemkot Baubau yang diwakili Kabid Pertanahan, Kasubag Hukum dan Kepala Seksi Bidang Aset, melakukan peninjauan lapangan lahan SDN 2 Wajo yang menjadi objek sengketa aquo.
Discussion about this post