“Pada pokoknya disepakati sejak hari ini, SDN 2 Wajo sudah sah menjadi milik ahli waris yang selanjutnya akan dinilai oleh Pemkot dalam proses ganti rugi lahan,” tegas Toufan, Selasa 19 November 2014.
Dalam proses penilaian ini, Pemkot Baubau melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan bekerja efektif pada akhir November 2024.
Jika hasil hitungan akhir KJPP melebihi atau berkurang dari harga asumsi, kata Toufan, maka secara hukum Pemkot Baubau akan menyesuaikannya sesuai harga yang ditetapkan oleh KJPP.
“Pihak KJPP akan hadir di lokasi SDN 2 Wajo pada hari Kamis dan Jumat minggu ini untuk melakukan peninjauan lapangan dan penilaian tanah. Kami tim kuasa hukum akan mendampingi tim KJPP bersama pihak Pemkot Baubau,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post