PENASULTRAID, BAUBAU – Perjuangan panjang ahli waris dalam memperjuangkan hak akhirnya menemukan jalannya sendiri. Perjuangan itu dimulai ketika kuasa hukum ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 20 Januari 2021 lalu.
Dalam materi gugatannya yang terdaftar dengan Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU, para ahli waris tak tanggung-tanggung membidik tiga pihak sekaligus. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau masing-masing menjadi tergugat I, II dan III.
Sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir sejak 1976 saat awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah Inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton.
Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan almarhum H. Abdul Aziz dan almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh almarhum M. Safi (salah seorang cucu almarhum H. Abdul Aziz).
Upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya.
Administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemkab Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad, langkah hukum yang diambil kliennya lantaran penyelesaian sengketa lahan SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 yang dipersoalkan dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara pada 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi.
Padahal, kata Toufan, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I yang diwakili kepala SDN 2 Wajo hendak membuatkan sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan saat itu.
Sengketa kepemilikan lahan pun akhirnya bergulir di pengadilan. Serangkaian persidangan digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Puncaknya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus perkara dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan pada tingkat pertama. Bahwa, kepemilikan sah atas lahan sengketa aquo adalah hak dari ahli waris. Bukan milik Pemkot Baubau.
Discussion about this post