Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?
Untuk menentukan jalan dikelola siapa, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, maka dilihat dari status jalan tersebut. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3) (www.kompas.com, 2 Desember 2021).
Menurut Ombudsman RI, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Namun biasanya, perbaikan jalan tak serta merta dapat dilakukan, mengingat ada faktor-faktor yang sering kali menjadi penghambat, salah satunya adalah ketersediaan anggaran. Ketidaktersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk memperbaiki jalan rusak, tentu membuat pemerintah harus memutar otak, untuk menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki, mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. (www.ombudsman.go.id, 3 September 2021).
GP Ansor Sultra Minta Polisi Tegas dan Cepat Tanggap https://t.co/QdKbJZJIg8
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 16, 2021
Tentu saja alasan tidak adanya dana untuk memperbaiki jalan, bertolak belakang dengan fakta semakin gencarnya investor asing yang masuk untuk mengelola tambang di wilayah Sultra. Seharusnya dengan semakin banyaknya tambang dikelola, bertambah besar penerimaan kas daerah. Sayangnya dalam sistem kapitalis, yang lebih banyak diuntungkan dari pengelolaan tambang adalah pemilik modal dari pihak swasta maupun asing. Jadi wajar saja akhirnya pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk memperbaiki kerusakan jalan.
Islam, Solusi Terkait Masalah Sarana Jalan
Dalam pandangan syariat, negara wajib memenuhi setiap kebutuhan publik seluruh rakyat–termasuk jalan–dengan kualitas terbaik. Mengingat negara dalam Islam berfungsi bukan hanya sebagai regulator sebagaimana dalam sistem kapitalisme, tapi yang utama adalah sebagai pelindung dan pelayan umat. Konsep pengelolaan jalan seperti ini akan membuat mobilisasi seluruh rakyat berjalan sangat dinamis yang akan mempercepat gerak ekonomi yang berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat.
Pembiayaan untuk membangun sarana jalan (termasuk perbaikannya) diambil dari Baitulmal, karena keberadaan jalan dianggap sebagai masalah yang vital, yakni rakyat akan mengalami penderitaan jika sarana tersebut tidak ada ataupun karena tidak adanya perbaikan. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk jalan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta.
Discussion about this post