Tentu saja alasan tidak adanya dana untuk memperbaiki jalan, bertolak belakang dengan fakta semakin gencarnya investor asing yang masuk untuk mengelola tambang di wilayah Sultra. Seharusnya dengan semakin banyaknya tambang dikelola, bertambah besar penerimaan kas daerah. Sayangnya dalam sistem kapitalis, yang lebih banyak diuntungkan dari pengelolaan tambang adalah pemilik modal dari pihak swasta maupun asing. Jadi wajar saja akhirnya pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk memperbaiki kerusakan jalan.
Islam, Solusi Terkait Masalah Sarana Jalan
Dalam pandangan syariat, negara wajib memenuhi setiap kebutuhan publik seluruh rakyat–termasuk jalan–dengan kualitas terbaik. Mengingat negara dalam Islam berfungsi bukan hanya sebagai regulator sebagaimana dalam sistem kapitalisme, tapi yang utama adalah sebagai pelindung dan pelayan umat. Konsep pengelolaan jalan seperti ini akan membuat mobilisasi seluruh rakyat berjalan sangat dinamis yang akan mempercepat gerak ekonomi yang berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat.
Pembiayaan untuk membangun sarana jalan (termasuk perbaikannya) diambil dari Baitulmal, karena keberadaan jalan dianggap sebagai masalah yang vital, yakni rakyat akan mengalami penderitaan jika sarana tersebut tidak ada ataupun karena tidak adanya perbaikan. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk jalan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta.
Pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik saat harta di Baitulmal ada ataupun tidak. Apabila Baitulmal ada harta, maka harta tersebut wajib disalurkan untuk keperluan memperbaiki jalan. Apabila di Baitulmal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah ke rakyat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari rakyat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat paten tersebut. Namun yang akan ditarik untuk memenuhinya adalah dari kalangan mampu saja.
Oleh karena itu, kembalinya pada pangkuan syariat Islam kafah merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini. Dengan syariat Islam setiap permasalahan dalam kehidupan ini akan segera diatasi.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post