Pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik saat harta di Baitulmal ada ataupun tidak. Apabila Baitulmal ada harta, maka harta tersebut wajib disalurkan untuk keperluan memperbaiki jalan. Apabila di Baitulmal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah ke rakyat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari rakyat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat paten tersebut. Namun yang akan ditarik untuk memenuhinya adalah dari kalangan mampu saja.
Oleh karena itu, kembalinya pada pangkuan syariat Islam kafah merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini. Dengan syariat Islam setiap permasalahan dalam kehidupan ini akan segera diatasi.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post