PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto akhirnya menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kembali melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Sultra pada Senin, 17 Februari 2025.
Pj Gubernur Andap menjelaskan mengenai pertimbangan dan dasar hukum pelantikan Rony Yakob ini.
Andap mengatakan bahwa sebelumnya telah terdapat tiga surat teguran dari ketua Komisi ASN yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketiga surat teguran tersebut masing-masing, pada 5 September 2022, lalu 20 September 2023 dan yang terakhir penegasan kembali pada 31 Maret 2024.
“Surat tersebut esensinya adalah rekomendasi Komisi ASN agar Gubernur Sultra saat itu dan atau Pj Gubernur Sultra untuk mengembalikan saudara Dr. Drs, Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Andap.
Dalam perjalanannya terdapat dinamika. Ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari situ, terbitlah dua surat dari kepala BKN untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertek pertama pada 28 November 2024 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Selanjutnya, Pertek kedua terbit pada 19 Januari 2025 yang berlaku hingga 26 Februari 2025.
Disamping itu, dalam proses berjalan ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana suratnya bernomor 100.2.2.6/196/SJ tertanggal 14 Januari 2025.
Discussion about this post